Ukuran Marka Jalan Standard yang Perlu Diketahui

5
(2)

Marka jalan merupakan bagian penting dalam peraturan lalu lintas. Marka jalan ini ada untuk menjaga keamanan dalam berlalu lintas. Ada peraturan pemerintah yang diterapkan terkait marka jalan, termasuk ukuran marka jalan. Berikut beberapa aturan soal ukuran marka jalan.

Bentuk Umum Marka Jalan

Sesuai dengan Peraturan Menteri no 34 tahun 2014, marka jalan memilki aturan dalam hal bentuk ataupun ukuran marka jalan. Bentuk umum marka jalan adalah sebagai berikut:

1.Bentuk Marka Membujur

Pada dasarnya, bentuk ini merupakan marka berbentuk sejajar dengan sumbu jalan. Sesuai peraturan marka jalan bentuk membujur ini terdiri dari tiga kategori, yaitu marka membujur garis penuh; marka membujur garis putus-putus; marka membujur garis kombinasi penuh dan putus-putus.

Kami Catinpaint sebagai jasa kontraktor marka jalan berpengalaman, paham betul bagaimana membuat marka jalan ini sempurna dengan cat terbaik. Selain itu, kami dapat memberikan garansi pada proyek marka jalan yang kami kerjakan.

2. Bentuk Marka Melintang

Bentuk marka ini adalah tegak lurus pada sumbu jalan. Secara umum, ada dua bentuk marka garis melintang yang biasanya ada di jalan, yaitu garis melintang utuh dan garis melintang putus-putus. Bentuk ukuran marka jalan ini penting sebagai tanda untuk pengendara untuk berhenti atau juga mengurangi kecepatan.

Cat yang jelas dan kuat perlu ada agar tanda ini terlihat oleh setiap pengendara. Di sini, kami menyediakan produk cat sendiri merk Catin Termoplastic Paint yang berkualitas. Lagi pula, kami menggunakan cat ini di setiap proyek  untuk memberikan kualitas yang maksimal dan sesuai dengan ukuran marka jalan.

Baca Juga :   Harga Pembuatan Jalan Tol di Indonesia, Segini Besarnya!

3. Bentuk Marka Serong

Selanjutnya, bentuk marka ini berupa garis utuh yang tidak masuk dalam kategori marka membujur atau marka melintang. Tanda ini berguna sebagai petunjuk bagi pengguna jalan bahwa jalur dengan marka ini bukan untuk jalur lalu lintas kendaraan.

4. Bentuk Marka Lambang

Bentuk ini adalah tanda yang memiliki arti tertentu sebagai peringatan, perintah ataupun larangan untuk melengkapi atau menegaskan tanda lalu lintas lain yang ada di jalan raya. Catinpaint.co.id sebagai jasa pembuatan marka jalan bisa membuat semua marka jalan ini dengan pengerjaan yang lebih cepat.

Standard Ukuran Marka Jalan 

Marka jalan merupakan bagian penting dalam peraturan lalu lintas, jadi pembuatannya harus sesuai dengan spesifikasi marka jalan sesuai aturan pemerintah. Ada ukuran yang sudah pemerintah tetapkan untuk pembuatan marka jalan sebagai berikut:

1.Ketebalan Marka Jalan 

Ketebalan marka jalan adalah paling rendah 2 millimeter dan paling tinggi 30 milimeter di atas permukaan jalan. 

2. Ukuran Marka Membujur 

Ukuran marka membujur memiliki beberapa aturan standar sebagai berikut:

  • Untuk garis utuh lebar standar paling sedikit 10 cm. 
  • Penanda tepi jalan lalu lintas di tol lebar minimal adalah 15cm. 
  • Panjang standar marka membujur garis putus-putus untuk jalur dengan kecepatan 60 km/jam adalah 3 meter. 
  • Panjang standar marka membujur garis putus-putus untuk jalur dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam adalah 5 meter 
  • Ukuran lebar adalah standard adalah 10 cm.
  • Jarak marka membujur garis putus-putus dengan kecepatan 60 km/jam adalah 5 meter.
  • Jarak marka membujur garis putus-putus dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam adalah 8 meter.
  • Untuk marka membujur garis ganda, baik garis putus ataupun untuk paling sedikit memiliki ukuran 10 cm dan tidak lebih dari 18 cm.
Baca Juga :   Marka Jalan di Tol: Pahami Jenis dan Maknanya

3. Ukuran Marka Jalan Melintang

Untuk marka melintang sudah memiliki beberapa aturan terkait dengan ukuran marka yakni sebagai berikut:

  • Untuk marka melintang garis utuh lebar ukurannya paling sedikit 20 cm dan paling banyak adalah 30 cm.
  • Marka melintang garis putus-putus lebar ukurannya paling sedikit adalah 20 cm dengan panjang paling sedikit 60 cm.

4. Ukuran Marka Sorong

Aturan tentang ukuran marka sorong juga sudah ditentukan sesuai aturan pemerintah. Untuk ukuran lebar sesuai ketentuan paling sedikit adalah 10 cm. Sedangkan jalan tol memiliki ukuran lebar standar 15 cm. Ukuran marka jalan sudah ditentukan sesuai dengan peraturan dari pemerintah.

Sebagai kontraktor marka jalan, kami sudah memahami perihal ini. Baik dari segi bahan cat thermoplastic kami memiliki produk andalan Catin Paint. Kami juga bisa melayani free kebutuhan marka jalan dengan free konsultasi dan survei. 

Pengerjaan juga bisa dilakukan dengan cepat dan kami bersedia memberikan garansi untuk proyek yang kami kerjakan. Kami bisa mengerjakan proyek di wilayah Kota Penargetan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Semarang.

Apakah Catinpain membantu?

Klik bintang untuk menilainya!

Rating rata-rata 5 / 5. Jumlah suara: 2

Tidak ada suara sejauh ini! Jadilah yang pertama untuk menilai posting ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top