Marka jalan adalah salah satu bagian yang tidak bisa kita pisahkan dalam tatanan lalu lintas. Adanya marka jalan warna kuning ini akan memberikan gambaran tersendiri bagi para pengguna jalan. Supaya masyarakat mendapatkan keamanan dalam berkendara, maka kita harapkan dapat mematuhi aturannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, marka dengan warna kuning ini memiliki banyak arti. Di mana untuk masing-masing bentuknya akan memudahkan pengguna jalan dalam mentaati lalu lintas dan pastinya memberikan keamanan. Penasaran apa saja artinya? Simak paparan lengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi
5 Arti Marka Jalan Warna Kuning
Marka jalan dengan warna kuning ini memiliki banyak arti yang akan memudahkan Anda dalam dalam melakukan berkendara di luar ruangan dan pastinya juga mengurangi risiko kecelakaan. Berikut 5 artinya.
-
Satu Garis Kuning Tanpa Putus-Putus
Jika di luar negeri, pasti dalam berkendara Anda bakal menjumpai yang namanya garis kuning putus-putus bukan? memang pada dasarnya untuk garis yang satu ini jarang kita temukan di negara Indonesia, dan bakal kita temukan lebih sering di Benua Eropa.
Umumnya, marka garis kuning yang memiliki bentuk putus-putus akan muncul dan beriringan dengan garis putih pada sisinya. Jika menemukan garis kuning putus-putus ini, maka artinya Anda boleh menyalip kendaraan lainnya selama dalam garis putih, tapi jangan keluar garis kuning.
Lalu bagaimana jika Anda keluar garis kuning? Maka Anda akan mendapatkan sanksi tegas dari kepolisian yang tengah berpatroli. Hal ini mereka lakukan untuk membuat pengguna jalan tertib dalam berkendara. Selain itu, garis kuning yang satu ini juga mampu mengurangi angka kecelakaan.
-
Yellow Box Junction
Makna lain dari marka jalan berwarna kuning juga bisa di temukan di area yang padat. Biasanya untuk jenis garis yang satu ini akan sering Anda temukan di area persimpangan jalan besar wilayah perkotaan, seperti daerah Jakarta atau Bandung, Jawa Barat.
Tujuan dari adanya jenis marka jalan yang satu ini adalah mencegah persimpangan terkunci pada saat lalu lintas jalan tengah padat. Di mana biasanya kendaraan tidak boleh melintas atau berada di area dalam kotak garis kuning.
Pada saat melintasi garis warna kuning, maka umumnya akan mendapat sanksi yang berlaku dari pemerintah. Biasanya adanya garis yang satu ini juga mengisyaratkan para pengguna jalan untuk tetap hati-hati. Mengingat persimpangan jalan sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Perlu Anda garisbawahi, di area persimpangan ini juga terkadang banyak kita temukan para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, sehingga dengan adanya marka jalan yellow box junction akan memudahkan para pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berlalu lintas.
-
Garis Warna Kuning Putus-Putus di Tepi Jalan
Setelah paham dengan kedua garis kuning di atas, maka kini saatnya mengetahui akan makna garis warna kuning putus-putus di area tepi jalan. Biasanya untuk jenis marka jalan berwarna kuning yang satu ini di temukan di area jalan utama yang banyak kendaraan antar kota lalui.
Makna akan marka jalan garis warna kuning putus-putus dan di tepi jalan ini bahwasannya pengendara lainnya boleh mendahului bagian lainnya di sisi tersebut.
Perlu Anda ingat juga bahwa sebelum mendahului, alangkah baiknya untuk melihat kendaraan pengendara lain untuk menghindari kecelakaan.
-
Dua Garis Kuning Tanpa Putus-Putus
Jika sebelumnya adalah satu garis kuning yang putus-putus, maka kini saatnya untuk paham dengan dua garis kuning yang tanpa putus-putus. Di mana untuk bagian yang satu ini umum berada di dalam rute utama lintas kota.
Bagian marka jalan yang satu ini biasanya ada di kawasan luar negeri. Di mana untuk rambu garis kuning ini mengisyaratkan pengendara bisa mendahului kendaraan lainnya dari bagian samping.
Hal yang tetap perlu Anda perhatikan adalah bahwa kendaraan tersebut juga harus memperhatikan lainnya saat menyalip.
-
Garis Ganda Kuning Putus-Putus
Jenis marka jalan yang satu ini umum kita temukan oleh pengguna jalan di area perkotaan. Terlebih di kawasan yang pada dasarnya memiliki siklus lalu lintas yang tergolong padat. Adanya garis yang satu ini mengisyaratkan bahwa pengendara di garis putus-putus diperbolehkan untuk pindah jalur.
Perlu digarisbawahi, bahwasanya untuk para pengendara yang ada di kawasan garis kuning ganda dan tidak putus-putus di larang untuk berpindah jalur. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kemacetan, kecelakaan, dan masih banyak yang lainnya.
Adanya marka jalan berwarna kuning dan sesuai standar tersebut bisa Anda antasi dengan merk Catin Termoplastic Paint dengan mempercayakan pada catinpaint.co.id yang menggunakan cat sendiri memberikan banyak keunggulan seperti free survey, konsultasi, dan pastinya juga bergaransi.
Kesimpulan yang bisa diambil dari paparan lengkap di atas bahwasannya ada lima makna marka jalan warna kuning. Mulai dari satu garis kuning tanpa putus-putus, yellow box junction, garis warna kuning putus-putus di tepi jalan, dua garis kuning tanpa putus-putus dan putus-putus.