Mengenal Peraturan Marka Jalan

5
(2)

Bagi Anda yang merupakan seorang pengendara tentunya wajib untuk mematuhi peraturan marka jalan yang berlaku di Indonesia. Mematuhi marka jalan bermaksud agar Anda dan pengendara lain dapat berkendara dengan lebih aman.

Untuk dapat patuh terhadap aturan marka jalan tersebut, pastinya Anda harus mengetahui terlebih dahulu arti-arti dari setiap marka jalan.

Peraturan Marka Jalan

Seperti yang telah Anda ketahui, marka jalan memiliki fungsi yang hampir sama dengan rambu-rambu lalu lintas. Karena itu, wajib bagi Anda dan seluruh pengguna jalan untuk mengetahui arti dari setiap marka.

Anda pastinya menyadari bahwa marka jalan memiliki bentuk yang cukup beragam. Ternyata, arti dari marka jalan sendiri akan berbeda-beda tergantung dari jenis dan bentuknya. Jenis-jenis marka tersebut bahkan telah tercantum pada Permenhub Nomor 34 Tahun 2014.

Agar tidak salah saat melintasi jalanan bermarka, berikut aturan-aturan marka jalan yang dapat Anda bedakan dari jenisnya:

  • Marka Garis Membujur Utuh

Jenis marka ini berupa garis yang membujur di tengah jalan secara utuh tanpa ada putus. Marka jenis ini memiliki fungsi untuk mengingatkan Anda sebagai pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain di depan Anda atau melewati garis tersebut karena terlalu berbahaya.

Biasanya, peraturan marka jalan jenis ini terdapat di jalan-jalan berbahaya dan rawan kecelakaan seperti tikungan, jalan berkelok, jalan menurun, serta jalan-jalan berbahaya lainnya.

  • Marka Membujur Putus-putus

Marka jenis ini pasti menjadi marka yang paling sering Anda jumpai. Jenis marka ini memiliki bentuk garis putus-putus yang memanjang di sepanjang jalan. Jika Anda melintasi jalanan dengan marka garis putus-putus, maka Anda diizinkan untuk mendahului kendaraan di depan Anda.

Baca Juga :   Jasa Marka Jalan Tangerang Terpercaya, Ada Disini!

Meski jalanan bergaris putus-putus tidak terlalu berbahaya seperti jalan bermarka utuh, Anda yang hendak mendahului kendaraan lain tetap harus berhati-hati dengan memastikan kondisi lalu lintas sedang aman.

  • Marka Ganda dua Garis Utuh

Saat Anda melewati jalanan yang lebih besar, tidak menutup kemungkinan untuk Anda menemukan dua garis utuh memanjang di sepanjang jalan. Garis tersebut memperingatkan Anda untuk tetap berada pada jalur masing-masing dan tidak saling mendahului.

Marka jenis ini biasanya terdapat di jalanan cepat yang memiliki tingkat bahaya cukup tinggi. Pada beberapa ruas jalan, marka ini diganti dengan menggunakan beton agar tidak ada pengemudi yang melanggar.

  • Marka Ganda Utuh dan Putus-putus

Seperti marka ganda sebelumnya, marka yang satu ini juga biasanya terdapat pada jalanan besar. Bedanya, jika Anda berkendara di bagian marka garis putus-putus, maka Anda boleh saling mendahului dengan catatan tetap hati-hati.

Sedangkan jika Anda berkendara di wilayah peraturan marka jalan garis utuh, maka Anda tidak boleh melewati garis tersebut dan mendahului kendaraan di depan Anda.

  • Marka Garis Melintang

Beda dengan marka garis membujur yang memanjang di sepanjang jalan, marka melintang merupakan marka yang terhubung antara sisi jalan satu dengan sisi yang lainnya. Marka melintang sendiri dikenal juga dengan zebra cross.

Marka ini bertujuan untuk para pejalan kaki yang hendak menyeberang. Selain itu, marka jenis ini juga sebagai batas kendaraan berhenti saat lampu merah.

Anda tentunya tidak boleh menganggap remeh marka-marka jalan tersebut. Selain untuk menjaga keselamatan Anda dan pengendara lain, Anda yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hingga denda sebesar Rp 500 ribu.

Mengenai sanksi serta denda bagi pelanggar peraturan marka jalan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :   Jasa Marka Jalan Jakarta Profesional Harga 10rb /m2

Jasa Marka Jalan Terbaik Saat Ini

Dari ulasan mengenai aturan marka jalan sebelumnya, Anda pasti sadar bahwa marka jalan tidak boleh dibuat secara sembarangan. Karena itu, Anda akan membutuhkan jasa marka jalan profesional yang mengerti standar dan aturan yang berlaku dari pemerintah.

Tidak perlu bingung, Anda bisa menggunakan jasa catinpaint.co.id jika hendak membuat marka jalan. Karena, kami merupakan kontraktor marka jalan berpengalaman yang menyediakan berbagai keuntungan bagi Anda.

Saat bekerja sama dengan kami, Anda tidak perlu khawatir tentang cat. Karena kami memiliki cat khusus marka jalan produksi sendiri yang bermerek Catin Thermoplastic Paint. Selain itu, kami juga menyediakan layanan konsultasi dan survei secara gratis sehingga akan membuat Anda nyaman.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami, jasa marka ahli yang sangat mengerti tentang peraturan marka jalan. Kami juga akan memberikan garansi pada setiap proyek kami agar Anda jauh lebih tenang.

Apakah Catinpain membantu?

Klik bintang untuk menilainya!

Rating rata-rata 5 / 5. Jumlah suara: 2

Tidak ada suara sejauh ini! Jadilah yang pertama untuk menilai posting ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top