Marka jalan merupakan bagian yang paling penting di dunia rambu lalu lintas. Bahkan dalam kegiatan sehari-hari akan sangat penting untuk menunjang kenyamanan di jalan. Karena saking memiliki nilai penting, maka kini ada standar marka jalan Bina Marga yang bisa Anda gunakan sebagai patokan.
Selain memiliki standar yang bisa Anda gunakan sebagai patokan, Anda juga harus paham berbagai jenis marka jalan. Di mana untuk jenisnya ini dibedakan menjadi dua. Dan untuk kedua jenis ini sering anda temukan di jalan raya. Berikut penjelasannya.
Daftar Isi
Jenis Marka Jalan
Sebelum membahas jauh tentang standar marka jalan menurut Bina Marga, maka kini saatnya untuk paham dengan dua jenis marka jalan itu sendiri.
-
Marka Jalan Satu Garis Lurus Warna Putih di Tengah Jalan
Jenis marka jalan yang satu ini sering Anda temukan di jalan besar. Dimana untuk marka jalan yang satu ini memiliki arti yang sejajar dengan bagian sumbu jalan. Adanya marka jalan yang satu ini juga berguna untuk pembatas jalur yang berlawanan atau searah dengan kita.
Selain sebagai pembatas jalan, ia juga berfungsi sebagai tanda larangan bagi para pengendara lainnya untuk tidak melewati ataupun menerobos jalur dari arah berlawanan. Sehingga akan memberikan nilai preventif untuk menghindari masalah seperti kecelakaan dan lainnya.
Umumnya untuk jenis garis ini akan terpasang pada area seperti lingkungan yang padat lalu lintas. Bisa juga di daerah rawan kecelakaan dan awal hingga akhir jalan yang ada tikungan.
Pemilihan marka jalan penting tersebut adalah sebagai ajang antisipasi dan juga pemberi panduan bagi para pengendara malam.
-
Putus-Putus Warna Putih Membujur di Tengah
Pilihan marka jalan yang kedua adalah tipe putus-putus dengan warna putih yang membujur di tengah. Bagian yang satu ini biasanya Anda gunakan untuk memisahkan jalur pada jalan yang memiliki dua arah.
Selain itu, juga sangat berguna untuk memberi tahu pengguna jalan bahwa ia bisa menyalip kendaraan depannya.
Namun, peraturan boleh menyalip kendaraan pada bagian bawahnya ini boleh Anda lakukan, asalkan ada rambu-rambu yang menyatakan mobil menyalip. Lalu bagaimana jika tidak? Maka, Anda harus tetap mentaati aturan yang berlaku untuk tidak menyalip.
Selain itu, traffic sign manual memiliki arti yang berbeda berdasarkan panjang pendek dan juga jarak garis putih antara satu dengan lainnya. Sehingga untuk peraturan yang ada dalam traffic sign manual ini memiliki banyak arti yang lebih rinci.
Standar Marka Jalan Bina Marga dan Peraturannya
Setelah Anda paham dengan dua jenis dari marka jalan, maka kini saatnya untuk paham akan standar dari marka jalan Bina Marga.
-
Masalah Pengecatan
Dalam sebuah peraturan yang dilakukan oleh Bina Marga 2018 menunjukkan bahwa adanya pengecatan yang dilakukan dalam marka jalan tidak dapat dikerjakan kurang dari sekitar 30 hari setelah Anda melakukan pelapisan permukaan pada bagian aspal atau AC-WC.
Maksud dari pernyataan di atas adalah bahwa dalam kegiatan pengecatan dengan thermoplastic ini tidak dapat Anda kerjakan pada saat lapisan permukaan belum berada dalam tahap yang matang.
Namun pada saat menunggu di fase 30 hari tersebut, proses pre marking sudah dapat Anda kerjakan dahulu.
-
Retrofleksi
Spesifikasi dari penggunaan cat marka jalan ini juga telah ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Jalan Bina Marga. Berbagai spesifikasi tersebut antara lain adalah masalah retrofleksi rata-rata pada jalan sekitar 200 meter persegi, baik yang menggunakan warna putih ataupun kuning.
Standar marka jalan dari Bina Marga juga menyarankan menggunakan cat yang berkualitas dari merk Catin Thermoplastic Paint, agar memiliki warna yang jelas.
Selain itu, agar hasilnya maksimal, gunakan jasa catinpaint.co.id yang memberi keuntungan free konsultasi, survey, bersertifikat dan tersebar di jabodetabek.
Dari paparan di atas bisa kesimpulannya adalah terdapat dua jenis dari marka jalan, yaitu satu garis lurus warna putih di tengah jalan dan juga putus-putus. Sedangkan untuk standar marka jalan Bina Marga juga terbagi menjadi dua, yaitu masalah pengecatan dan juga retrofleksi.